Penyaluran BSU tahap 2 akan dilakukan melalui lembaga penyalur Bank Himbara, sehingga para pekerja diharapkan untuk membuka rekening di Bank Himbara (Bank BNI, BRI, BTN dan Mandiri).
“Jika pekerja memenuhi syarat, maka pemerintah akan langsung membayarkan BSU pekerja melalui Bank Himbara”
“Jika merasa penuhi kriteria tapi tidak menerima BSU, kami siap terima pengaduan dan akan kita koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Pemerintah hanya akan menyalurkan BSU tahap 2 kepada para pekerja yang telah memenuhi syarat sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022 berikut ini.
Pihaknya telah menetapkan syarat dan kriteria bagi penerima BSU 2022 sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.
- Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Baca Juga: David Rumakiek Bersyukur Bisa Mendapatkan Kepercayaan Luis Milla
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.