Pekerja Bakal Dapat BSU 2022 Berapa Kali? Cus Daftar Akun di kemnaker.go.id tuk Cairkan BLT Rp600.000

- 20 September 2022, 12:23 WIB
Pekerja bakal dapat BSU 2022 berapa kali? Simak penjelasan lengkap mengenai BLT subsidi upah Rp600.000 di sini.
Pekerja bakal dapat BSU 2022 berapa kali? Simak penjelasan lengkap mengenai BLT subsidi upah Rp600.000 di sini. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - Pekerja dan buruh yang penuhi syarat bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 mulai September ini.

BSU 2022 merupakan salah satu program bansos terbaru dari pemerintah yang disalurkan ke para pekerja dan buruh yang memenuhi syarat.

Setiap pekerja dan buruh akan mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600.000 yang disalurkan sebanyak satu kali.

Baca Juga: Cek Penerima PKH Anak Sekolah Tahap 3 untuk Cairkan hingga Rp4,4 Juta bagi Siswa SD, SMP, dan SMA

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan BSU 2022 tahap 1 telah disalurkan ke 4.112.052 pekerja dan buruh yang memenuhi syarat.

Pemerintah menargetkan sebanyak 2.406.915 pekerja dan buruh untuk menjadi penerima BSU 2022 tahap 2.

Rencananya, penyaluran BSU 2022 tahap 2 akan mulai dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan.

Kemnaker mengaku masih melakukan proses verifikasi dan validasi data terhadap para pekerja dan buruh yang merupakan calon penerima BSU 2022.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, BPNT dan BLT BBM 2022 Cair Bareng di Kantor Pos Rp500.000

BSU 2022 disalurkan pemerintah melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) secara bertahap.

Pekerja dan buruh yang tidak memiliki rekening Bank Himbara bisa mendapatkan BSU 2022 di Kantor Pos.

Nantinya, pihak Kantor Pos akan menyalurkan BSU 2022 ke para pekerja dan buruh menggunakan metode transfer.

Sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pekerja maupun buruh jika ingin mendapatkan BSU 2022.

Baca Juga: PKH 2022 Tahap 4 Siap Cair Tanggal Ini, Masyarakat Kategori Ini Berhak Dapatkan BLT hingga Rp750.000

- Pekerja dan buruh merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Pekerja dan buruh merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Pekerja dan buruh memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulannya

- Pekerja dan buruh bukan merupakan anggota TNI, Polri, PNS, atau pejabat lainnya

Baca Juga: Lolos Putaran Final Piala Asia U-20, PSSI Harap Timnas Indonesia Berlaga Lagi di Surabaya karena Alasan Ini

- Pekerja dan buruh bukan merupakan individu yang menerima bansos lainnya, seperti BPNT, PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja

Penerima BSU 2022 dapat diketahui di link kemnaker.go.id secara online.

Untuk dapat mengetahui nama penerima BSU 2022, pastikan pekerja dan buruh telah memiliki akun terdaftar di kemnaker.go.id terlebih dahulu.

Masyarakat yang belum memiliki akun bisa membuat akun baru terlebih dahulu di kemnaker.go.id, berikut tahapannya.

Baca Juga: Info Loker: PT Pelni Buka Lowongan Kerja hingga 30 September 2022, Simak Berbagai Posisi dan Persyaratannya

- Buka link kemnaker.go.id secara online menggunakan browser yang tersedia di HP, salah satunya menggunakan Google.

- Di halaman utama kemnaker.go.id, klik 'Daftar Sekarang' untuk membuat akun baru.

- Setelah klik 'Daftar Sekarang', pekerja dan buruh perlu mengisi sejumlah data diri seperti NIK KTP beserta nama lengkap sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

- Unggah foto KTP beserta swafoto KTP untuk proses verifikasi dan validasi data calon penerima BSU 2022.

Baca Juga: BPNT September Cair Rp200.000 di Kantor Pos, Begini Cara Cek Nama Penerima secara Online

- Kirim data-data tersebut untuk diproses sistem. Lakukan aktivasi akun baru sesaat setelah menerima kode OTP aktivasi akun yang dikirimkan melalui nomor HP.

- Jika berhasil membuat akun baru, login ulang di link kemnaker.go.id dan lengkapi beberapa profil biodata pekerja.

Pekerja dan buruh yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022.

Jika telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, pekerja akan mendapatkan notifikasi yang menyatakan BLT subsidi upah Rp600.000 telah masuk ke rekening.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah