PR DEPOK - Berikut ini akan tersaji ulasan mengenai bantuan langsung tunai (BLT) ibu hamil yang merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2022.
Menjelang akhir dari pencairan PKH 2022 di bulan September ini, tak sedikit masyarakat yang merupakan ibu hamil kebingungan apakah BLT masih dapat dicairkan atau tidak.
Diketahui bersama, BLT ibu hamil merupakan salah satu program bantuan dari PKH 2022 yang dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga: Cek Penerima BPNT 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Rp200.000 Masih Cair Sampai Tanggal Ini
Pencairan PKH 2022 terbagi menjadi empat tahap, yakni tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan tahap 4 (Oktober-Desember).
Masyarakat, salah satunya ibu hamil masih dapat mencairkan PKH 2022 tahap 3 hingga akhir bulan September ini.
Ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua berhak mendapatkan PKH 2022 berupa BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Sebelumnya, pastikan bahwa ibu hamil atau masyarakat lainnya telah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima PKH 2022.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cairkan BLT BBM 2022 Senilai Rp500.000 di Kantor Pos