Pasalnya, pemerintah akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos dalam hal penyaluran bansos tahun ini, salah satunya PKH.
Masyarakat bisa daftar DTKS Kemensos secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store.
Selain ibu hamil, enam masyarakat berikut ini berhak untuk mendapatkan PKH 2022 di bulan September ini berupa BLT dengan nominal yang berbeda-beda, berikut rinciannya:
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Baca Juga: Cek Penerima BLT BBM Lewat Link Berikut, Cairkan Rp600.000 di Kantor Pos dengan Bawa Dokumen Ini
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: Sinopsis Film 'Inang', Kisah Horor yang Mengangkat Tema Mitos Rebo Wekasan