Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan BLT BBM Jabar Rp600.000 kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi KPM calon penerima BLT BBM Jabar 2022.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kondisi ekonomi kurang mampu
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Terdaftar di DTKS Kemensos.
- Terdaftar di sistem cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Secara Online Lewat HP
- Ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.
Penyaluran BLT BBM Jabar Rp600.000 akan dicairkan dalam dua tahap hingga bulan Desember 2022.***