1. Pekerja sudah resmi terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI di KTP.
2. Pekerja wajib terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan batas waktu bulan Juli 2022.
3. Pendapatan gaji atau upah yang didapat pekerja atau buruh hanya diperbolehkan maksimal Rp3,5 juta tidak lebih. Namun bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari nominal Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji akan diubah menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga menjadi nominal ratusan ribu penuh.
4. Penerima BSU 2022 bukan termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI, dan Polri.
Baca Juga: BLT BBM Jabar Rp600.000 Siap Dicairkan September 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
5. Penerima tidak diperbolehkan terdaftar sebagai penerima program Kartu Prakerja, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM 2022).
Demikian penjelasan cara cek BSU 2022, dengan login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk dapat bantuan Subsidi Gaji Rp600.000.***