Wajib Daftar di Aplikasi Cek Bansos agar Dapat BLT BBM 2022 Rp600.000 dari Kemensos, Simak Ini Caranya

- 21 September 2022, 13:32 WIB
Ilustrasi penerima bansos. Masyarakat wajib daftar di aplikasi Cek Bansos agar bisa jadi penerima BLT BBM 2022 sebesar Rp600.000 dari Kemensos. Simak ini caranya.
Ilustrasi penerima bansos. Masyarakat wajib daftar di aplikasi Cek Bansos agar bisa jadi penerima BLT BBM 2022 sebesar Rp600.000 dari Kemensos. Simak ini caranya. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

Baca Juga: BLT BBM Jabar Rp600.000 Siap Dicairkan September 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Langkah selengkapnya untuk daftar BLT BBM 2022 dengan registrasi via aplikasi Cek Bansos bisa disimak dalam uraian di bawah ini.

Cara Pendaftaran

  1. Klik 'Buat Akun Baru' jika aplikasi Cek Bansos sudah diunduh;
  2. Input data-data berupa NIK KTP dan KK di kolom yang tersedia;
  3. Unggah dua foto, yakni foto KTP dan selfie dengan KTP;
  4. Setelah itu, klik 'Buat Akun Baru';
  5. Pilih 'Daftar Usulan' untuk memilih jenis bansos;
  6. Pilih 'Tambah Usulan', dan pilih BLT BBM 2022;
  7. Isi kembali data lengkap seperti sebelumnya;
  8. Unggah dua foto lagi. Kali ini foto rumah bagian depan dan foto KTP;
  9. Terakhir pilih 'Tambah Usulan'.

Baca Juga: Digeser Pasangan Jepang HokBay, The Minions Turun Tahta dari Peringkat Satu Dunia

Jika sudah selesai melakukan langkah-langkah di atas masyarakat sudah berhasil mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM 2022. Namun, tidak semua pendaftar bakal menjadi penerima.

Pasalnya, Kemensos akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu apakah data-data yang dimasukkan layak jadi penerima bansos atau tidak, termasuk BLT BBM 2022.

Bila ingin memastikan data-datanya terverifikasi atau tidak oleh Kemensos, masyarakat bisa melakukan cek penerima secara online via cekbansos.kemensos.go.id. Bagaiamana caranya?

Baca Juga: Informasi Pencairan BSU 2022 Tahap 2, Cek Tanggal dan Kategori Pekerja yang Berhak Dapat BLT Subsidi Gaji

Cara Cek Penerima

  1. Siapkan KTP dan buka cekbansos.kemensos.go.id;
  2. Masukkan data-data seperti alamat dan nama lengkap yang sudah didaftarkan sebelumnya;
  3. Jika sudah, ketik ulang huruf kode yang muncul pada kotak;
  4. Klik 'Cari Data'.

 

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah