5. Terakhir, masyarakat hanya perlu tekan tombol "Cari Data".
Selanjutnya, apabila masyarakat telah ditetapkan sebagai penerima bansos PKH ibu hamil/nifas 2022, situs akan menampilkan informasi berupa nama penerima, usia, wilayah, jenis bantuan, status, keterangan, dan periode.
Perlu diketahui, untuk menjadi penerima bansos PKH ibu hamil/nifas 2022, masyarakat harus memenuhi syarat sesuai ketetapan Kemensos seperti berikut:
a. Seorang Warga Negara Indonesia atau WNI.
b. Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
c. Kondisi ekonomi yang tergolong miskin atau rentan.
Baca Juga: Tes Psikologi: Siapa yang akan Anda Bantu? Pilihannya Ungkap Kepribadian yang Dimiliki
d. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS).
e. Bukan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).