f. Bukan anggota Polisi Republik Indonesia (Polri).
g. Ibu hamil/nifas.
Baca Juga: Imbas Kenaikan BBM Bersubsidi, Jumlah Penumpang MRT Jakarta Meningkat
h. Maksimal kehamilan kedua.
Setelah memenuhi syarat di atas, masyarakat sudah bisa dipastikan layak untuk menjadi penerima bansos PKH ibu hamil/nifas 2022.
Selain itu, masyarakat juga sudah bisa mencairkan bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 3 2022 sebesar Rp750.000 yang dicairkan lewat bank Himbara (Mandiri, BTN, BRI, dan BNI).***