Cek Nama Penerima PKH Ibu Hamil September 2022 di Sini, Ada Bantuan Rp750.000 yang Cair di Bank Himbara

- 21 September 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /alessandraamendess/Pixabay

PR DEPOK - Melalui Kemensos, pada September 2022 ini pemerintah masih terus menyalurkan bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 3 sebesar Rp750.000.

Maka dari itu, segera login di link resmi Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id untuk cek nama penerima bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 3 2022 agar dapat mencairkan BLT Rp750.000 yang disalurkan melalui Bank Himbara.

Masyarakat hanya perlu KTP atau KK untuk cek nama penerima bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 3 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Kemnaker akan Mencairkan BSU Tahap 2 Rp600.000 bagi 2,4 Juta Pekerja, Ini Syaratnya

Untuk lebih lengkapnya, simak cara cek nama penerima bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 3 2022 berikut ini sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemensos.

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lengkapi data diri yang diminta seperti wilayah dan nama penerima dengan benar.

Baca Juga: Menentang Vatikan, Gereja Katolik Belgia Izinkan Pernikahan Sesama Jenis

3. Salin delapan huruf kode unik yang tersedia ke dalam kotak kosong di bawahnya.

4. Klik reload untuk menerima kode baru jika yang tersedia kurang jelas.

5. Terakhir, masyarakat hanya perlu tekan tombol "Cari Data".

Selanjutnya, apabila masyarakat telah ditetapkan sebagai penerima bansos PKH ibu hamil/nifas 2022, situs akan menampilkan informasi berupa nama penerima, usia, wilayah, jenis bantuan, status, keterangan, dan periode.

Baca Juga: Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gelombang 45 Gagal Cair ke Rekening atau E-wallet, Simak Poin-poinnya

Perlu diketahui, untuk menjadi penerima bansos PKH ibu hamil/nifas 2022, masyarakat harus memenuhi syarat sesuai ketetapan Kemensos seperti berikut:

a. Seorang Warga Negara Indonesia atau WNI.

b. Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

c. Kondisi ekonomi yang tergolong miskin atau rentan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Siapa yang akan Anda Bantu? Pilihannya Ungkap Kepribadian yang Dimiliki

d. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS).

e. Bukan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

f. Bukan anggota Polisi Republik Indonesia (Polri).

g. Ibu hamil/nifas.

Baca Juga: Imbas Kenaikan BBM Bersubsidi, Jumlah Penumpang MRT Jakarta Meningkat

h. Maksimal kehamilan kedua.

Setelah memenuhi syarat di atas, masyarakat sudah bisa dipastikan layak untuk menjadi penerima bansos PKH ibu hamil/nifas 2022.

Selain itu, masyarakat juga sudah bisa mencairkan bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 3 2022 sebesar Rp750.000 yang dicairkan lewat bank Himbara (Mandiri, BTN, BRI, dan BNI).***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah