PR DEPOK – BLT Subsidi Gaji Rp600.000 kembali dicairkan kepada para pekerja atau buruh. Tetapi, apakah bantuan yang kenal sebagai BSU 2022 bisa cair setelah PHK?
Ya, apakah BSU 2022 bisa cair setelah PHK masih banyak dipertanyakan para pekerja.
Sebab, tidak sedikit dari mereka khawatir tidak mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 karena terkena PHK dari tempatnya bekerja.
Kini, para pekerja tidak perlu khawatir. Sebab, Kemnaker sudah membuat regulasi soal penyaluran atau pencairan BSU 2022.
Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama BSU 2022 disalurkan
Sebagai informasi, BSU 2022 akan disalurkan kepada 14 juta pekerja dengan besaran setiap pekerja mendapatkan Rp600.000.
Sebagai informasi, Kemnaker telah menyelesaikan pencairan BSU 2022 tahap I kepada 4,36 juta lebih pekerja.