Jangan Khawatir! Kena PHK Tetap Bisa Dapat BSU 2022 Rp600.000 dengan Syarat Berikut

- 21 September 2022, 14:51 WIB
Penjelasan mengenai yang kena PKH bisa mendapatkan BSU 2022.
Penjelasan mengenai yang kena PKH bisa mendapatkan BSU 2022. /Dok Kemnaker

PR DEPOK – BLT Subsidi Gaji Rp600.000 kembali dicairkan kepada para pekerja atau buruh. Tetapi, apakah bantuan yang kenal sebagai BSU 2022 bisa cair setelah PHK?

Ya, apakah BSU 2022 bisa cair setelah PHK masih banyak dipertanyakan para pekerja.

Sebab, tidak sedikit dari mereka khawatir tidak mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 karena terkena PHK dari tempatnya bekerja.

Baca Juga: Cara Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan Online untuk Dapat BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Kini, para pekerja tidak perlu khawatir. Sebab, Kemnaker sudah membuat regulasi soal penyaluran atau pencairan BSU 2022.

Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama BSU 2022 disalurkan

Sebagai informasi, BSU 2022 akan disalurkan kepada 14 juta pekerja dengan besaran setiap pekerja mendapatkan Rp600.000.

Baca Juga: Bansos PBI JK Cair untuk Kategori Apa Saja? Simak Penjelasan Lengkap dan Cara Daftar Penerima di Sini

Sebagai informasi, Kemnaker telah menyelesaikan pencairan BSU 2022 tahap I kepada 4,36 juta lebih pekerja.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x