Syarat, Cara Daftar, dan Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000

- 21 September 2022, 17:19 WIB
Situs eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022.
Situs eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022. /Tangkap layar eform.bri.co.id

1. Warga negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Syarat Penerima BLT BBM 2022 untuk Cairkan Uang Tunai Rp600.000 di Kantor Pos

2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP

3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota POLRI atau pegawai BUMN atau pegawai BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: 5 Syarat yang Menjadi Prioritas agar Pekerja Bisa Dapat BSU 2022 Rp600.000

6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara Daftar BPUM 2022 atau BLT UMKM

1. Daftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapatkan rekomendasi

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x