Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU 2022, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Rp600.000 dari Kemnaker

- 21 September 2022, 17:33 WIB
Informasi Pencairan BSU Tahap 2 2022 oleh Kemnaker RI
Informasi Pencairan BSU Tahap 2 2022 oleh Kemnaker RI // bsu.kemnaker.go.id

2. Pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU, sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022.

Adapun syarat penerima BSU 2022 berdsarkan Permenaker No 10 Tahun 2022 sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Syarat yang Menjadi Prioritas agar Pekerja Bisa Dapat BSU 2022 Rp600.000

- Warga Negara Indonesia atau WNI.

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: Penyaluran PKH Tahap 3 Berakhir September 2022, Segera Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Pekerja yang terkena PHK tetapi memenuhi syarat di atas, bisa cek penerima BSU 2022 lewat laman kemnaker.go.id, untuk memastikan dapat BLT subsidi gaji Rp600.000 atau tidak.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah