Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU 2022, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Rp600.000 dari Kemnaker

- 21 September 2022, 17:33 WIB
Informasi Pencairan BSU Tahap 2 2022 oleh Kemnaker RI
Informasi Pencairan BSU Tahap 2 2022 oleh Kemnaker RI // bsu.kemnaker.go.id

- Setelah itu cek notifikasi yang ditampilkan.

Apabila notifikasi menyatakan Anda ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, maka artinya terdaftar sebagai penerima BLT Rp600.000 dari Kemnaker.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kompor Listrik untuk Masak Lebih Mudah, Nyaman dan Cepat

Untuk saat ini, Kemnaker telah selesai menyalurkan dana BSU 2022 tahap 1 atau BLT subsidi gaji Rp600.000 kepada sekitar 4,1 juta pekerja.

Selanjutnya, proses pencarian dana BSU 2022 bakal memasuki tahap 2 pada pekan ini setelah proses pemadanan data calon penerima selesai dilakukan.

Proses pencarian BSU 2022 tahap 1 dan 2 sendiri diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Kena PHK Tetap Bisa Dapat BSU 2022 Rp600.000 dengan Syarat Berikut

Bagi pekerja yang namanya terdaftar sebagai penerima BSU 2022 tetapi tidak memiliki rekening Bank Himbara, Anda tak perlu khawatir.

Dana BSU 2022 tetap akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia atau akan dibuatkan rekening Bank Himbara secara kolektif oleh Kemnaker untuk keperluan pencairan BLT subsidi gaji Rp600.000.

Demikian informasi mengenai syarat pekerja PHK yang bisa dapat BSU 2022 dan cara cek penerima BLT subsidi gaji Rp600.000 dari Kemnaker.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah