3 . Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Jika peserta ingin lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46 yaitu peserta harus memastikan bukan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Peserta juga harus memastikan bukan berasal dari Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk satu Kartu Keluarga (KK) yang bisa menerima Kartu Prakerja.
7. Peserta juga harus memastikan saat mendaftar nanti di Kartu Prakerja Gelombang 46 dengan menggunakan email dan nomer handphone yang aktif.
8. Data yang peserta masukkan ke dalam akun Kartu Prakerja Gelombang 46 juga harus peserta pastikan telah sesuai dengan data Dukcapil.
Akan tetapi, apabila data tidak sesuai, maka peserta dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email [email protected].
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Kamis 22 September 2022: Berpotensi Ada Hujan Petir
Peserta juga dapat mengunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk melakukan pemeriksaan data lebih lanjut.