Cek Data Bansos Ibu Hamil 2022 Online, Akses Link Ini dan Segera Cairkan Bantuan Rp750.000

- 22 September 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi - Berikut cara cek data bansos ibu hamil 2022 online lewat link cekbansos.kemensos.go.id untuk cairkan bantuan PKH tahap 3 sebesar Rp750.000.
Ilustrasi - Berikut cara cek data bansos ibu hamil 2022 online lewat link cekbansos.kemensos.go.id untuk cairkan bantuan PKH tahap 3 sebesar Rp750.000. /Pixabay/iqbalnuril

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar ibu hamil masih disalurkan hingga saat ini oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tahap 3 pada September 2022. 

Data bansos ibu hamil ini dapat dicek oleh masyarakat secara online hanya dengan mengunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Maka dari itu, segera cek data bansos ibu hamil atau PKH 2022 secara online dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. 

Sebab akan ada bantuan berupa uang tunai sebesar Rp750.000 untuk kategori ibu hamil dari bansos PKH tahap 3 yang bisa diambil pada September 2022. 

Baca Juga: Cara Daftar PKH Ibu Hamil 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bansos Rp3 Juta

Ibu hamil atau nifas adalah salah satu komponen penerima PKH yang diprioritaskan mendapat bantuan tunai dari pemerintah. 

Besaran bantuan yang telah disiapkan pemerintah untuk komponen ibu hamil atau nifas itu sendiri adalah Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap. 

Bantuan PKH tersebut diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat dari keluarga miskin atau rentan miskin, tepatnya untuk para ibu hamil atau nifas. 

Baca Juga: Cara Cek PKH Lewat HP untuk Cairkan Bansos Tahap 3 September 2022

Namun untuk memperoleh bansos PKH, Anda harus melakukan pengecekkan secara online untuk memastikan sudah terdaftar atau belum di DTKS. Berikut cara cek bansos ibu hamil 2022 secara online; 

- Akses link resmi cekbansos.kemensos.go.id lewat browser HP atau klik link ini.

- Gunakan KTP ketika mengisi data pribadi. 

- Isi alamat domisili yang mencakup Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa. 

- Masukkan nama lengkap sesuai data KTP. 

Baca Juga: Bikin Bangga! Dua Seniman Indonesia Jadi Juri di Tokyo Light One Minute Projection Mapping 2022

- Lengkapi 8 kode huruf berdasarkan gambar yang tampil. Jika kurang jelas, klik 'captcha' untuk mendapat kode huruf baru. 

- Klik 'Cari Data'. 

Hasil pencarian akan menampilkan informasi yang memuat Nama Penerima, Umur dan deretan jenis bantuan bila terdaftar sebagai penerima PKH 2022. 

Baca Juga: Pemeriksaan Lukas Enembe Dijadwalkan 26 September 2022, KPK Harap Bersikap Kooperatif

Kemudian dalam kolom PKH juga akan tampil keterangan seperti Status (YA), Keterangan (Proses Himbara) dan Periode (September 2022). 

Selanjutnya, penerima PKH kriteria ibu hamil bisa mencairkan bantuan sebesar Rp750.000 untuk tahap 3 pada September 2022. 

Pencairan bantuan PKH tersebut dapat dilakukan oleh penerima melalui Bank Himbara terdekat seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri. 

Jika bantuan Rp750.000 itu sudah didapat, penerima bansos ibu hamil harus menjalani kewajiban sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yakni memeriksakan kandungan ke faskes.

Bahkan setelah melahirkan, ibu nifas juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan ke faskes terdekat selama masih menjadi penerima bansos PKH.***

 

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x