Pada penyaluran BSU tahap 2, pemerintah akan membagikan kepada 1.358.036 orang pekerja, yang tentunya telah memenuhi syarat dan kriteria penerima.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Baca Juga: Ciri Pelaku Usaha yang Akan Dapat BPUM 2022, Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Bukan PNS, Polri dan TNI
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya
Itulah tadi informasi mengenai cara cek nama penerima BLT Subsidi Gaji beserta syarat mendapatkan BSU tahap 2 bagi pekerja.***