1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti NIK KTP
2. Aktif menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022
3. Memiliki penghasilan paling tinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan
4. Tidak terdata sebagai anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri
5. Bukan penerima bantuan sosial seperti PKH, Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro, atau Kartu Prakerja tahun ini.
Demikian informasi terkait berapa kali BSU 2022 cair atau bocoran jadwal dari Kemnaker terkait pencairan BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu tahun ini bagi pekerja yang belum dapat bantuan.***