Lalu, berapa kali BSU 2022 senilai Rp600 ribu akan dicairkan Kemnaker pada tahun ini?
Menurut keterangan Disnaker Kota Mataram, H Rudi Suryawan BSU 2022 akan dicairkan sebanyak tiga tahap.
Pencairan tersebut tentu tidak akan disalurkan kepada para pekerja yang sudah mendapatkan BSU 2022 pada tahap sebelumnya.
"Kami berharap pekerja yang merasa memenuhi kriteria, namun belum mendapatkan BSU bersabar, sebab BSU ini akan dicairkan dalam tiga tahap," jelas H Rudi Suryawan dikutip dari ANTARA, 24 September 2022.
"Sekarang sedang verifikasi calon penerima pencairan tahap kedua," lanjutnya.
Keterangan tersebut untuk menjawab para pekerja yang merasa berhak mendapatkan BSU 2022 namun bantuan masih belum tersalurkan juga.
Baca Juga: Robi Darwis Senang Bisa Latihan Bersama Persib Bandung Sepulangnya Perkuat Timnas Indonesia
Diketahui program BSU 2022 ini dirancang guna membantu masyarakat khususnya para pekerja dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Selain itu, diharapkan dapat membantu para pekerja pada saat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Berikut adalah syarat dan kriteria penerima BSU 2022 Rp600 ribu yang wajib dipenuhi para pekerja: