Baca Juga: Peristiwa Ledakan Bom Mobil Dekat Masjid di Kota Kabul Afganistan, 7 Orang Tewas dan 41 Terluka
Berbeda dengan PKH dan BPNT, BLT BBM bukan bansos reguler yang disalurkan secara rutin sepanjang tahun.
BLT BBM merupakan bansos tambahan sebagai bantalan sosial atas kenaikan berbagai harga kebutuhan akibat pengaruh global termasuk naiknya harga bahan bakar minyak.
Nominal bantuan yang disalurkan lewat program BLT BBM yakni senilai Rp600.000 yang dicairkan dua kali.
Pencairan tahap pertama sudah dilakukan sejak awal September 2022 dan masih berlangsung sampai hari ini.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Indonesia vs Curacao di Stadion GBLA: Link Pembelian hingga Lokasi Penukaran
Sedangkan untuk pencarian BLT BBM tahap 2 rencananya dilaksanakan pada Desember 2022.
Adapun untuk mendapatkan BLT BBM, PKH, dan BPNT masyarakat harus memenuhi syarat:
1. Warga Negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
2. Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.