Pengusulan data sebagai KPM bisa dilakukan dengan cara berikut ini.
- Klik 'Daftar Usulan'.
- Pilih menu 'Tambah Usulan'.
- Isi kembali data diri yang diminta, termasuk jenis bansos yang ingin diterima.
Selanjutnya, data yang telah diusulkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos.
Bagi masyarakat yang lolos dan terdaftar sebagai KPM, bisa mencairkan uang tunai PKH sebesar Rp600.000.
Namun, jumlah uang tunai yang diterima tidak harus Rp600.000, melainkan tergantung kategori penerima manfaat.
Kategori ibu hamil dan anak balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap.
Sementara itu, kategori penyandang disabilitas dan lansia menerima Rp600.000 per tahap.