PR DEPOK - Bantuan sosial atau bansos PKH masih disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) pada bulan September 2022 ini.
PKH saat ini telah memasuki akhir penyaluran tahap 3 dan akan segera memasuki tahap 4.
PKH atau Program Keluarga Harapan dalah bansos yang mencakup beragam kategori masyarakat sebagai penerimanya.
Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa menjadi salah satu penerima bansos Kemensos ini.
Baca Juga: BPUM 2022 Kapan Cair? Cek Info dan Syarat Jadi Penerima BLT UMKM Rp600.000
Berikut ini syarat atau ketentuan penerima bantuan berdasarkan penyaluran sebelumnya.
1. Berasal dari keluarga yang tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
2. Mengalami dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan matapencaharian karena pemutusan hubungan kerja.
3. Bukan anggota atau keluarga dari anggota TNI.
4. Bukan anggota atau keluarga dari anggota Polri.