PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 merupakan bantuan berupa uang tunai yang disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji disalurkan Kemnaker hanya kepada pekerja/buruh sebagai bantalan sosial atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pada BSU 2022 ini, pekerja/buruh berkesempatan jadi penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 jika sudah memenuhi sejumlah syarat.
Lalu apa syarat yang wajib dipenuhi pekerja/buruh agar bisa menerima BSU 2022 berupa uang tunai Rp600.000 dari Kemnaker ini?
Baca Juga: Cek BPUM 2022 via eform.bri.co.id, Daftar Pelaku Usaha yang Dapat BLT UMKM Rp600.000 Langsung Muncul
Syarat Penerima
- Peserta aktif BPJS Kesehatan hingga Juli 2022;
- Bukan merupakan ASN, TNI, atau Polri;
- WNI yang memiliki KTP;
- Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan;
- Belum menerima bansos lain dari pemerintah.
Pekerja/buruh yang merasa sudah memenuhi syarat di atas segera buat akun di situs resmi kemnaker.go.id.
Baca Juga: 3 Cara Cek Nama Penerima BSU Tahap 2 di Situs Resmi untuk Dapat BLT Rp600.000
Pembuatan akun ini bertujuan agar pekerja/buruh bisa memastikan apakah namanya menjadi penerima BSU 2022 dari Kemnaker atau tidak.
Berikut ini penjelasan tata cara daftar akun di kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU 2022 yang disalurkan Kemnaker.