PR DEPOK – Apa saja kriteria dan syarat penerima agar pekerja bisa mencairkan BSU 2022? Demikian pertanyaan yang kerap terdengar belakangan ini.
Sebagaimana diketahui, kriteria dan syarat penerima memang harus dipenuhi pekerja agar bisa mencairkan BSU 2022.
Nantinya bagi pekerja yang memenuhi kriteria dan syarat penerima BSU 2022 ini berkesempatan mendapat uang tunai Rp600.000 dari Kemnaker.
Lalu apa saja kriteria dan syarat penerima yang membuat pekerja bisa mencairkan BSU 2022? Simak penjelasan di bawah ini.
Baca Juga: Bawa Dokumen Ini ke Kantor Pos untuk Cairkan BLT BBM Rp300.000 yang Cair September 2022
Kriteria dan Syarat Penerima
- Bergaji minimal Rp3,5 juta per bulan;
- WNI pemilik KTP;
- Belum menerima bansos lain dari pemerintah, seperti PKH, BPUM, hingga Kartu Prakerja;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022;
- Bukan merupakan ASN, Polri, dan TNI.
Perlu diingat, pekerja pun bisa melakukan cek penerima untuk memastikan terdaftar jadi penerima BSU 2022 ini atau tidak.
Baca Juga: Cek BPUM 2022 via eform.bri.co.id, Daftar Pelaku Usaha yang Dapat BLT UMKM Rp600.000 Langsung Muncul
Untuk cek penerima BSU 2022 secara online dapat dilakukan melalui link resmi kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2022, maka pekerja dapat mencairkan bantuan melalui bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) dan Kantor Pos.