Cek Info PKH 2022 Hari Ini, Ada Bansos untuk Ibu Hamil, Balita, hingga Anak Sekolah Senilai Jutaan Rupiah

- 24 September 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi rupiah. Simak info PKH 2022 hari ini agar masyarakat bisa jadi penerima kategori ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabiltas, dan anak sekolah.
Ilustrasi rupiah. Simak info PKH 2022 hari ini agar masyarakat bisa jadi penerima kategori ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabiltas, dan anak sekolah. /Pixabay/EmAji.

Saat ini, pencairan PKH 2022 tahap 3 sudah dimulai pada bulan Juli, Agustus, September 2022.

Sedangkan, untuk masa pencairan PKH 2022 tahap 4 akan disalurkan pada bulan Oktober, November, Desember 2022 mendatang.

Pada tahun 2022 ini, pemerintah melalui Kemensos menyalurkan dana PKH 2022 kepada 10,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dalam penyaluran PKH 2022 ini, Kemensos sebelumnya telah menetapkan beberapa syarat dan kategori penerima. Apa saja?

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BLT BBM 2022 Online? Siapkan KTP dan Ikuti Tahap-tahap Ini agar Dapat Bansos Rp600.000

Syarat, Kategori, dan Nominal PKH Tahun 2022

  • Ibu hamil: Rp3 juta per tahun dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam satu KPM;
  • Balita atau anak usia 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun dengan syarat maksimal dua anak dalam satu KPM;
  • Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun dengan syarat maksimal satu anak dalam satu KPM;
  • Siswa SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun dengan syarat maksimal satu anak dalam satu KPM;
  • Siswa SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun dengan syarat maksimal satu anak dalam satu KPM;

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH Tahap 3

  • Lansia usia 70 tahun: Rp2,4 juta per tahun dengan syarat maksimal satu orang dalam KPM;
  • Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun dengan syarat maksimal satu orang dalam KPM.

 

Apabila sejumlah syarat penerima PKH 2022 tersebut sudah terpenuhi, masyarakat bisa melakukan pencairan bansos dengan nominal masing-masing kategori.

Demikian info PKH 2022 hari ini, lengkap dengan penjelasan terkait masa pencairan, syarat, hingga besaran nominal per kategori.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah