Selain itu, jika Anda ingin melakukan pendaftaran DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH Tahap 4, masyarakat bisa daftar secara online atau secara langsung, melalui Dinsos (Dinas Sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.
Sedangkan, untuk pendaftaran DTKS Kemensos secara online, masyarakat bisa langsung mendownload aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Playstore, dan mengisi data diri yang diminta.
Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Minggu, 25 September 2022: Virus Corona di Korea Selatan Kian Bertambah
Setelah data Anda terdaftar dalam DTKS Kemensos, masyarakat bisa melakukan cek nama penerima, apakah namanya keluar sebagai penerima bansos PKH tahap 4 dari Kemensos atau tidak.
Untuk cara cek nama penerima, bisa Anda ikuti langkah-langkahnya seperti yang berikut ini:
1. Siapkan HP yang terhubung dengan koneksi internet lancar.
2. Lalu buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Prabowo Subianto Akui Perhitungkan Potensi Ridwan Kamil
3. Isi alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data di KTP penerima Manfaat (PM).
4. Isi nama dari PM (Penerima Manfaat) bansos yang sesuai KTP penerima.