Login eform.bri.co.id Pakai NIK KTP untuk Cek Nama Pelaku Usaha yang Dapat BPUM 2022 Rp600.000

- 25 September 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi pelaku usaha.
Ilustrasi pelaku usaha. /Antara/Irwansyah Putra/

PR DEPOK - Segera login ke situs eform.bri.co.id pakai NIK KTP untuk cek nama pelaku usaha yang dapat BPUM 2022 Rp600.000.

Nantinya, nama pelaku usaha yang dapat BPUM 2022 Rp600.000 akan ditampilkan usai login ke situs eform.bri.co.id pakai NIK KTP.

Untuk login ke eform.bri.co.id pakai NIK KTP bisa dilakukan dari rumah menggunakan HP.

Baca Juga: Cara Koneksikan NPWP dan NIK di Situs pajak.go.id

Namun sebelum login, perlu diketahui bahwa BPUM 2022 Rp600.000 hanya akan diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi jika pelaku usaha ingin menjadi penerima BPUM 2022 antara lain belum pernah menerima dana BPUM, telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya, berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas berupa KTP sah.

Selain itu, calon penerima BPUM 2022 Rp600.000 juga harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Sejarah Masuknya Paham Komunisme di Indonesia Jadi Catatan Penting Peristiwa G30S PKI

Untuk syarat lain agar menjadi penerima BPUM 2022, pelaku usaha bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pejabat negara lainnya serta tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Apabila syarat di atas sudah terpenuhi, maka pelaku usaha bisa segera login eform.bri.co.id untuk cek namanya terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.

Setelah itu, siapkan KTP lalu akses situs eform.bri.co.id/bpum menggunakan perangkat yang terhubung internet.

Baca Juga: Mengenal Peristiwa Pemberontakan G30S PKI dan Larangan Komunisme di Indonesia

Selanjutnya, input NIK KTP. Jika sudah, segera input kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry".

Berikutnya akan muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2022 Rp600.000.

Para pelaku usaha yang dinyatakan sebagai penerima BPUM 2022 apabila muncul notifikasi hijau. Namun jika bukan penerima, maka akan muncul notifikasi berwarna merah.

Jika nama terdaftar sebagai pelaku usaha yang mendapat BPUM 2022, maka penerima bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Baca Juga: Hindari Lakukan Ini Sebelum Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 45 agar Tak Gagal Dapat Insentif Rp2,4 Juta

BPUM 2022 senilai Rp600.000 nantinya akan ditransfer ke pelaku usaha yang dinyatakan sebagai penerima melalui salah satu bank penyalur seperti BRI atau Bank Rakyat Indonesia.

Dana BPUM 2022 senilai Rp600.000 yang sudah cair bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan UMKM 12,8 juta pelaku usaha.

Demikian ulasan lengkap mnegenai cara cek nama pelaku usaha yang dapat BPUM 2022 Rp600.000 dengan login ke eform.bri.co.id pakai NIK KTP.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x