PR DEPOK - Penyaluran BSU 2022 sedang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima.
BSU 2022 disalurkan dengan besaran Rp600.000 dalam bentuk uang tunai kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Dalam penyaluran BSU 2022 ini, pekerja tidak bisa mendaftarkan diri menjadi penerima.
Pasalnya, data penerima BSU akan diambil dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian ditetapkan oleh Kemenaker.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id untuk Dapat BLT Rp600.000
Kendati demikian, pekerja bisa memastikan dirinya memenuhi syarat menjadi penerima BLT subsidi gaji atau tidak.
Berikut ini beberapa syarat yang ditetapkan oleh Kemenaker bagi pekerja yang ingin menerima Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp600.000.
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki penghasilan atau gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: BLT BBM 2022 Cair, Simak Cara Mencairkannya di Kantor Pos
4. Pekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat batas gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Belum menerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
6. Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jika semua syarat telah terpenuhi, data pekerja akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diteruskan ke Kemenaker.
Sementara itu, untuk cek penerima BSU 2022 yang masih cair hingga hari ini, pekerja bisa login ke bsu.kemnaker.go.id.
Situs bsu.kemnaker.go.id adalah situs resmi yang memberikan segala informasi terkait penyaluran dan pelaksanaan BSU.
Untuk login ke situs tersebut, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pekerja.
- Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.
- Masuk ke menu 'Pengecekan'.
- Klik link kemnaker.go.id dan login ke akun masing-masing.
Baca Juga: Apakah Bisa Daftar BSU 2022 secara Mandiri? Simak Penjelasan dan Cara Cek Nama Penerimanya
- Jika belum mempunyai akun, klik 'Daftar Sekarang' untuk membuatnya terlebih dahulu.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
- Selesaika pendaftaran akun hingga mendapatkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP.
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima.
- Lanjutkan dengan login ke akun tersebut.
Baca Juga: Cek Penerima BLT BBM 2022 di Sini, Masyarakat dengan Nama Berikut Berhak Dapat Rp600.000
- Lengkapi profil biodata, seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, serta tipe lokasi.
- Periksa notifikasi atau pemberitahuan yang didapatkan.
Jika pekerja mendapatkan notifikasi bertuliskan 'kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022', maka pekerja berhak mendapatkan bantuan dari Kemenaker tersebut.
Namun, jika pekerja mendapat notifikasi yang memberitahukan bahwa tidak memenuhi kriteria, maka dana BSU tidak akan diterima tahun ini.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Huruf Apa yang Dilihat Pertama Kali? Jawabannya Ungkap Kepribadian Anda
Sementara itu, pencairan dana BSU baru bisa dilakukan ketika sudah muncul notifikasi dengan tulisan 'dana BSU 2022 kamu sudah disalurkan'.
Pekerja bisa mencairkan dana sebesar Rp600.000 tersebut lewat rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan BSI, atau lewat PT Pos Indonesia.***