Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022 bagi Pelaku Usaha Mikro

- 25 September 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi uang untuk bantuan sosial.
Ilustrasi uang untuk bantuan sosial. /iqbalnuril/Pixabay

Namun selagi pelaku usaha mikro tersebut memenuhi syarat, Kemenkop UKM akan menyalurkan BPUM 2022 kepada penerima yang sama.

Pastikan pelaku usaha mikro calon penerima BPUM 2022 bukan ASN, TNI atau Polri serta bukan penerima bansos lain termasuk Kartu Prakerja, PKH, hingga BSU.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BPUM 2022 senilai Rp600.000.

Baca Juga: 8 Kategori Guru Honorer yang Bisa Lulus PPPK Guru 2022 Tanpa Melalui Tes

1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki NIK KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.

4. Bukan merupakan ASN, TNI atau Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Cair, Cek Nama Penerima di bsu.kemnaker.go.id untuk Dapat Rp600.000

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: ANTARA eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x