Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022 bagi Pelaku Usaha Mikro

- 25 September 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi uang untuk bantuan sosial.
Ilustrasi uang untuk bantuan sosial. /iqbalnuril/Pixabay

PR DEPOKLogin eform.bri.co.id untuk cek penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 secara online bagi pelaku usaha mikro.

BPUM 2022 siap disalurkan kembali tahun ini oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Kemenkop UKM akan salurkan BPUM 2022 kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan bantuan senilai Rp600.000.

Baca Juga: Kategori dan Besaran Dana PKH Tahap 4 2022 hingga Cara Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Pihaknya akan menjadwalkan penyaluran BPUM 2022 senilai Rp600.000 melalui lembaga penyalur.

Saat ini Kemenkop UKM masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan sekitar Rp7,68 triliun.

Kemenkop UKM akan menyalurkan BPUM 2022 kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima di situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT Sembako Rp200.000 yang Sedang Cair, Pemilik KTP Berikut Pasti Dapat Bantuan

Anda bisa mengikuti langkah berikut untuk cek penerima BPUM 2022 dengan login di eform.bri.co.id bagi pelaku usaha mikro.

1. Calon penerima BPUM 2022 Rp600.000 siapkan NIK KTP terlebih dahulu.

2. Login di eform.bri.co.id/bpum dan pastikan pelaku usaha mikro terdaftar sebagai penerima BPUM 2022.

3. Isi NIK KTP pada kolom yang tertera.

Baca Juga: Spoiler Little Women Episode 8 Lengkap dengan Link Nonton Sub Indo: Nyawa Oh In Joo Terancam

4. Masukkan kode verifikasi.

5. Klik “Proses Inquiry”.

6. Lalu,akan tampil pemberitahuan status Anda termasuk penerima BPUM 2022 atau tidak.

Penyaluran BPUM 2022 dipastikan dapat tersalurkan tepat sasaran sesuai syarat dan kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: Pelaku UMKM Berkesempatan Mendapatkan BPUM 2022 Rp600.000 Jika Memenuhi Syarat Ini

Bagi pelaku usaha mikro penerima BPUM tahun lalu, ada kemungkinan tahun ini tidak mendapatkan BLT UMKM lagi.

Namun selagi pelaku usaha mikro tersebut memenuhi syarat, Kemenkop UKM akan menyalurkan BPUM 2022 kepada penerima yang sama.

Pastikan pelaku usaha mikro calon penerima BPUM 2022 bukan ASN, TNI atau Polri serta bukan penerima bansos lain termasuk Kartu Prakerja, PKH, hingga BSU.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BPUM 2022 senilai Rp600.000.

Baca Juga: 8 Kategori Guru Honorer yang Bisa Lulus PPPK Guru 2022 Tanpa Melalui Tes

1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki NIK KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.

4. Bukan merupakan ASN, TNI atau Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Cair, Cek Nama Penerima di bsu.kemnaker.go.id untuk Dapat Rp600.000

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

7. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: ANTARA eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x