PR DEPOK - Bansos PKH merupakan salah satu program Bantuan Sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), yang hingga saat ini masih terus disalurkan.
Warga yang berhak menerima bansos PKH hanya yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau para keluarga penerima manfaat (KPM).
Masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos PKH dengan mudah secara online, hanya perlu menyiapkan HP dan KTP saja.
Sebagaimana diketahui, penerima manfaat dari bansos PKH memiliki besaran jumlah yang berbeda sesuai dengan kategorinya.
Berikut ini berbagai kategori penerima bansos PKH beserta jumlah besaran yang didapatkan:
1. Ibu yang sedang hamil/melahirkan mendapatkan Rp3 juta per tahun, dengan per tahap mendapatkan Rp750.000
2. Anak usia 0-6 tahun mendapatkan Rp3 juta per tahun, dengan per tahap mendapatkan Rp750.000
Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Penerima BPUM 2022 Lewat eform.bri.co.id, Dapatkan BLT UMKM Rp600.000
3. Siswa SD per tahun mendapatkan Rp900.000, atau Rp225.000 per tahap
4. Siswa SMP per tahun mendapatkan Rp1,5 juta, atau menerima Rp375.000 per tahap
5. Siswa SMA per tahun mendapatkan Rp2 juta, atau menerima Rp500.000 per tahap
Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 45 Belum Dirilis? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
6. Penyandang disabilitas mendapatkan Rp600.000 per tahap
7. Lanjut usia di atas 60 tahun mendapatkan Rp600.000 per tahap
Setelah mengetahui kategori tersebut, silahkan untuk mendaftarkan diri secara online dengan cara sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
2. Bukan Aplikasi Cek Bansos yang sudah Anda Unduh
3. Klik “Buat Akun Baru” untuk membuat akun terlebih dahulu apabila sebelumnya belum memiliki akun
4. Terdapat kolom yang perlu Anda isi, diantaranya:
Nomor KK
NIK
Nama Lengkap
Provinsi
Kabupaten/Kota
Kecamatan
Kelurahan/Desa
Alamat dan RT/RW
Baca Juga: Ini Syarat Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha Mikro Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp600.000
Nomor ponsel
Alamat email
Username
Password
Data yang diisi harus sesuai dengan apa yang tertulis di KTP, karena akan dilakukan pencocokan.
5. Setelah mengisi dengan benar, unggah swafoto KTP dan KTP Anda
6. Setelah itu klik Buat Akun Baru
Baca Juga: Sebelum Tarik BLT BBM Rp600.000 di Kantor Pos, Cek Dulu Kategori Penerima yang Berhak Ini
7. Jika sudah selesai, akan dikirimkan pesan aktivasi ke email dan cek email yang masuk
8. Login dengan password dan username yang dibuat tadi
9. Klik menu Daftar Usulan pada halaman menu
10. Klik tambah usulan
Baca Juga: Ini Syarat Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha Mikro Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp600.000
11. Terdapat data yang harus diisi sesuai dengan KTP Calon Penerima Manfaat
12. Pilih jenis bantuan sosial PKH
Setelah mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH, kemudian tunggu data diproses oleh Kemensos, dan lakukan pengecekan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.***