Simak Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH Secara Online, Hanya Perlu HP dan KTP Saja

- 26 September 2022, 14:45 WIB
Berikut ini dipaparkan syarat beserta cara daftar bansos PKH secara online, hanya perlu HP dan KTP saja.
Berikut ini dipaparkan syarat beserta cara daftar bansos PKH secara online, hanya perlu HP dan KTP saja. /Dok. Kemensos.

PR DEPOK - Bansos PKH merupakan salah satu program Bantuan Sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), yang hingga saat ini masih terus disalurkan.

Warga yang berhak menerima bansos PKH hanya yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau para keluarga penerima manfaat (KPM).

Masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos PKH dengan mudah secara online, hanya perlu menyiapkan HP dan KTP saja.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Belum Cair, BPJS Ketenagakerjaan Sarankan Ini agar BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Masuk ke Rekening

Sebagaimana diketahui, penerima manfaat dari bansos PKH memiliki besaran jumlah yang berbeda sesuai dengan kategorinya.

Berikut ini berbagai kategori penerima bansos PKH beserta jumlah besaran yang didapatkan:

1. Ibu yang sedang hamil/melahirkan mendapatkan Rp3 juta per tahun, dengan per tahap mendapatkan Rp750.000

2. Anak usia 0-6 tahun mendapatkan Rp3 juta per tahun, dengan per tahap mendapatkan Rp750.000

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Penerima BPUM 2022 Lewat eform.bri.co.id, Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

3. Siswa SD per tahun mendapatkan Rp900.000, atau Rp225.000 per tahap

4. Siswa SMP per tahun mendapatkan Rp1,5 juta, atau menerima Rp375.000 per tahap

5. Siswa SMA per tahun mendapatkan Rp2 juta, atau menerima Rp500.000 per tahap

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 45 Belum Dirilis? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

6. Penyandang disabilitas mendapatkan Rp600.000 per tahap

7. Lanjut usia di atas 60 tahun mendapatkan Rp600.000 per tahap

Setelah mengetahui kategori tersebut, silahkan untuk mendaftarkan diri secara online dengan cara sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45 yang Baru saja Diumumkan, Segera Login www.prakerja.go.id

2. Bukan Aplikasi Cek Bansos yang sudah Anda Unduh

3. Klik “Buat Akun Baru” untuk membuat akun terlebih dahulu apabila sebelumnya belum memiliki akun

4. Terdapat kolom yang perlu Anda isi, diantaranya:

Nomor KK
NIK
Nama Lengkap
Provinsi
Kabupaten/Kota
Kecamatan
Kelurahan/Desa
Alamat dan RT/RW

Baca Juga: Ini Syarat Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha Mikro Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp600.000

Nomor ponsel
Alamat email
Username
Password

Data yang diisi harus sesuai dengan apa yang tertulis di KTP, karena akan dilakukan pencocokan.

5. Setelah mengisi dengan benar, unggah swafoto KTP dan KTP Anda

6. Setelah itu klik Buat Akun Baru

Baca Juga: Sebelum Tarik BLT BBM Rp600.000 di Kantor Pos, Cek Dulu Kategori Penerima yang Berhak Ini

7. Jika sudah selesai, akan dikirimkan pesan aktivasi ke email dan cek email yang masuk

8. Login dengan password dan username yang dibuat tadi

9. Klik menu Daftar Usulan pada halaman menu

10. Klik tambah usulan

Baca Juga: Ini Syarat Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha Mikro Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp600.000

11. Terdapat data yang harus diisi sesuai dengan KTP Calon Penerima Manfaat

12. Pilih jenis bantuan sosial PKH

Setelah mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH, kemudian tunggu data diproses oleh Kemensos, dan lakukan pengecekan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x