Penuhi Syarat Terbaru BSU Tahap 2 agar Mendapatkan Subsidi Gaji Rp600.000

- 26 September 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah untuk bantuan sosial.
Ilustrasi uang rupiah untuk bantuan sosial. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK – Simak syarat terbaru yang harus dipenuhi pekerja calon penerima BSU tahap 2 agar mendapatkan subsidi gaji Rp600.000.

Syarat terbaru BSU tahap 2 berlaku bagi pekerja yang pernah menerima subsidi gaji tahun sebelumnya.

Selama memenuhi syarat BSU tahap 2 dengan gaji maksimal Rp3,5 juta, maka pekerja tersebut berhak menerima subsidi gaji Rp600.000 tahun ini.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Non ASN: Alur, Syarat, Dokumen, dan Link Pendaftaran

“Kemungkinan besar penerima tahun 2021 juga menerima, jika sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Penyaluran BSU tahap 2 hanya dilakukan dalam satu kali. Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berikut syarat terbaru bagi penerima BSU tahap 2 sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.

- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Tahap 2 Subsidi Gaji Rp600.000

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Pekerja/buruh memiliki gaji atau upah paling besar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

- Penyaluran BSU tahap 2 dilakukan secara nasional terkecuali ASN, TNI, dan Polri.

Baca Juga: BLT BBM, PKH, dan BPNT Kemensos Cair Serentak Akhir September 2022

- Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti BPUM, PKH, BPNT, dan Kartu Prakerja.

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU tahap 2 ternyata tidak memenuhi syarat, maka pekerja tersebut wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Kemnaker akan menyalurkan BSU tahap 2 senilai Rp600.000 kepada para pekerja yang memenuhi syarat melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) atau Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.

Selain itu, khusus pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan menyalurkan BSU tahap 2 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Cancer, Leo, dan Virgo, Selasa, 27 September 2022: Luangkan Waktu dengan Pasangan

Kemnaker mengharapkan penyaluran BSU 2022 bisa rampung sebelum akhir tahun ini kepada para pekerja.

Informasi mengenai penyaluran BSU 2022 bisa diakses melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.

Selain daripada itu, para pekerja diimbau untuk berhati-hati terhadap oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kemnaker terkait penyaluran BSU tahap 2.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x