- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok Selasa, 27 September 2022: Keuangan Akan Stabil
Jika semua syarat di atas sudah dipenuhi, silakan langsung daftarkan diri di situs www.prakerja.go.id, berikut cara pendaftarannya:
1. Login ke www.prakerja.go.id