Pertama, pilih menu 'Daftar Usulan'. Kemudian, klik 'Tambah Usulan' (ada beragam usulan jenis bansos yang bisa dipilih, termasuk PKH tahap 4).
Isi kembali data diri pengusul yang ada di KTP secara lengkap. Jika sudah benar, lampirkan foto KTP lagi dan foto rumah tampak depan.
Baca Juga: BLT BBM 2022 Cair, Simak Cara Mencairkannya di Kantor Pos
Berikutnya, masyarakat tinggal klik 'Tambah Usulan', dan menunggu proses seleksi Kemensos perihal data-data yang dimasukkan apakah layak jadi penerima atau tidak.
Seperti diketahui, PKH merupakan bansos reguler dari Kemensos yang disalurkan kepada masyarakat yang dibagi ke dalam empat tahap.
Untuk tahap 1 sudah dilakukan sejak Januari hingga Maret lalu. Kemudian, tahap 2 sejak Mei sampai Juni, dan tahap 3 dimulai sejak Juli dan berakhir September ini.
Dan kini penyaluran PKH sendiri akan segera memasuki tahap 4 yang dijadwalkan mulai cair ke masyarakat pada Oktober 2022 hingga Desember nanti.
Demikian penjelasan lengkap terkait PKH tahap 4, termasuk bagaimana cara agar masyarakat jadi penerima dengan daftar diri melalui aplikasi Cek Bansos.***