2. Penerima BLT terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, bisa daftar BLT Anak Sekolah di lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat daftar BLT Anak Sekolah ke dinas pendidikan
Untuk penyalurannya, BLT Anak Sekolah akan dicairkan dalam 4 kali tahap pencairan yakni
Pencairan BLT Anak Sekolah tahap 1 pada bulan Januari, Februari dan Maret.
Pencairan BLT Anak Sekolah tahap 2 pada bulan April, Mei dan Juni.
Pencairan BLT Anak Sekolah tahap 3 pada bulan Juli, Agustus dan September
Baca Juga: BLT BBM 2022 Masih Cair, Simak Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go Cuma Modal KTP