Sedangkan penerima manfaat BPNT akan mendapatkan bantuan Rp200.000 setiap bulan.
Dengan demikian, penerima manfaat BPNT akan menerima total bantuan BLT BBM hingga Rp500.000.
Penyaluran BPNT dan BLT BBM tahap pertama sedang dilakukan September 2022 ini.
Tahap kedua pencairan BLT BBM akan berlangsung pada Desember 2022 mendatang.
Pemerintah dalam menyalurkan BPNT dan BLT BBM, berpatokan pada basis data Kemensos. Artinya hanya diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat saja.
Beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menjadi calon penerima BPNT dan BLT BBM, yaitu:
1. WNI yang tergolong miskin/rentan miskin yang dibuktikan lewat KTP dan KK
2. Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan