- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek BPUM 2022, Nama Pelaku Usaha Penerima BLT UMKM Rp600.000 Ada di Sini
Masyarakat wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk dapat mencairkan PKH 2022 di Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Masyarakat yang namanya berhasil ditemukan di link cekbansos.kemensos.go.id maka berhak untuk menerima PKH 2022.
Berikut ini adalah cara cek nama penerima PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id.
- Siapkan KTP dan HP, lalu masyarakat dapat segera login di link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: 5 Penyebab Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45