Cek Syarat Penerima BSU 2022 Tahap 2 yang Sedang Cair

- 27 September 2022, 07:56 WIB
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. /Kemnaker

Anwar menjelaskan bahwa para penerima BSU tahap 1 dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin 12 September 2022.

Anwar menambahkan dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap sesuai operasional Bank Himbara.

Baca Juga: 28 September Memperingati HUT KAI, Simak Sejarah Kereta Api Indonesia sejak Jaman Belanda

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari menpan.go.id, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Menaker Ida Fauziyah pun menambahkan, data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta pekerja.

Kemudian dilakukan proses pemadanan, estimasinya sebanyak 14.639.675 pekerja. Pekerja atau buruh akan dibayar sekaligus dalam mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Gelombang 46 untuk Dapat Uang Insentif Rp600.000

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat penerima dana BSU 2022 Tahap 2 yang akan segera dicairkan.

1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI yang sah.

2. Telah menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x