Syarat yang harus dipenuhi adalah WNI usia minimal 18 tahun dan masuk dalam usia produktif bekerja.
Selanjutnya, tidak sedang menempuh pendidikan formal, sedang mencari pekerjaan, dan buruh yang terkena PHK, untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id.
2. NIK KTP calon peserta terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah, seperti PKH, BSU, BPNT, BPUM, dan lain-lain.
Baca Juga: Mengenal Tedak Siten, Tradisi Turun Temurun yang Mengajarkan tentang Kehidupan Nyata
Masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah pusat, maka tidak bisa mendapatkan bantuan Kartu Prakerja.
3. Dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua NIK KTP yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Jika lebih dari dua NIK KTP, maka dipastikan akan gagal lolos seleksi Kartu Prakerja.
Baca Juga: 5 Penyebab yang Membuat HP Menjadi Lebih Cepat Rusak, Nomor 3 Sering Diabaikan
4. Tidak mengerjakan tes motivasi dan kemampuan dasar dengan baik saat pendaftaran Kartu Prakerja.
Jawaban tes motivasi dan kemampuan dasar pada saat proses pendaftaran Kartu Prakerja itu menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam proses penyeleksian Kartu Prakerja