Apakah Pekerja Bisa Daftar BSU 2022 Secara Mandiri? Simak Penjelasan Lengkap Kemnaker di Sini

- 27 September 2022, 15:06 WIB
Pekerja tidak dapat mendaftarkan diri sebagai penerima BSU 2022 secara mandiri, simak penjelasan lengkap Kemnaker di sini.
Pekerja tidak dapat mendaftarkan diri sebagai penerima BSU 2022 secara mandiri, simak penjelasan lengkap Kemnaker di sini. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas apakah pekerja bisa daftar bantuan subsidi upah (BSU) 2022 secara mandiri beserta cara cek penerima di link kemnaker.go.id.

BSU 2022 mulai disalurkan pemerintah secara bertahap ke para pekerja dan buruh yang mememuhi syarat.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) BSU 2022 hanya bisa didapatkan oleh pekerja dan buruh yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Penelitian Baru: Miliki Efek Buruk untuk Metabolisme, Pemanis Buatan Bisa Sebabkan Diabetes

Selain itu, pekerja dan buruh yang berhak mendapatkan BSU 2022 merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung per 30 Juli 2022.

Pekerja yang merasa telah memenuhi syarat bisa segera mendaftarkan diri sebagai penerima BSU 2022.

Pertanyaannya, bagaimana cara agar pekerja maupun buruh bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU 2022?

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman bantuan.kemnaker.go.id, pekerja dan buruh tidak dapat melakukan daftar BSU 2022 secara mandiri di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker.

Baca Juga: PKH Tahap 3 di Bulan September 2022 Segera Berakhir, Cek Segera Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Pekerja dan buruh hanya bisa daftar BSU 2022 melalui perusahaan atau pemberi kerja.

Nantinya, data para pekerja dan buruh akan didata kemudian diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker untuk ditentukan apakah berhak menerima BSU 2022 atau tidak.

Setiap pekerja dan buruh yang memenuhi syarat akan mendapatkan BSU 2022 dari pemerintah sebesar Rp600.000 sebanyak satu kali.

Adapun syarat utama yang wajib dipenuhi pekerja untuk mendapat BSU 2022, yakni memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan serta merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2022.

Baca Juga: Unggul dari Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Terpilih Jadi Capres 2024 Pilihan Milenial

Saat ini, BSU 2022 akan memasuki penyaluran tahap 2 yang menargetkan sebanyak 2.406.915 pekerja dan buruh di seluruh wilayah Indonesia.

Mengacu pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini adalah persyaratan lengkap yang wajib dipenuhi pekerja dan buruh jika ingin mendapatkan BSU 2022.

- Pekerja dan buruh merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Pekerja dan buruh merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung per 30 Juli 2022

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PKH Tahap 4 2022 Online Lewat HP, Modal KTP dan KK Bisa Dapat Bansos Rp750.000

- Pekerja dan buruh memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan

- Pekerja dan buruh bukan merupakan anggota TNI, Polri, PNS, atau pejabat lainnya

- Pekerja dan buruh bukan merupakan individu yang menerima bansos lainnya, seperti BPNT, PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja

Pemerintah menyalurkan BSU 2022 ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) pekerja dan buruh.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Drama Korea Baru yang Akan Tayang Oktober 2022

Bagi pekerja dan buruh yang tidak memiliki rekening Bank Himbara tetap bisa mendapatkan BSU 2022 di Kantor Pos secara transfer.

Pekerja dan buruh dapat mengetahui nama-nama penerima BSU 2022 secara online di link kemnaker.go.id.

Nama pekerja dan buruh yang terdata di link kemnaker.go.id, itu artinya telah ditetapkan pemerintah sebagai penerima BSU 2022.

Berikut ini adalah cara cek nama penerima BSU 2022 secara online di link kemnaker.go.id.

Baca Juga: Cek Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Ini Estimasi Tanggal dan Cara Daftar Agar Dapat Rp3,55 Juta

- Buka browser yang tersedia di HP pekerja, seperti Google lalu akses link kemnaker.go.id.

- Pada halaman utama kemnaker.go.id, login menggunakan akun pekerja yang telah terdaftar di kemnaker.go.id.

- Bagi pekerja dan buruh yang belum memiliki akun di kemnaker.go.id, klik 'Daftar Sekarang' untuk membuat akun baru.

- Setelah klik 'Daftar Sekarang', pekerja dan buruh dapat mengisi beberapa data penting, seperti NIK KTP hingga nama lengkap sesuai KTP.

Baca Juga: Info Loker: PT KCIC Buka Lowongan Kerja Khusus Lulusan SMK, Berikut Kualifikasi dan Deskripsinya

- Selanjutnya, pekerja bisa mengunggah foto KTP beserta swafoto KTP yang dibutuhkan sistem untuk dilakukan verifikasi dan validasi data.

- Kirimkan data tadi, lalu pekerja perlu mengaktifkan akun baru menggunakan kode OTP aktivasi akun yang dikirimkan melalui nomor HP.

- Jika berhasil mengaktivasi akun baru, login kembali di link kemnaker.go.id dan lengkapi seluruh profil biodata yang diminta.

Pekerja dan buruh yang dinyatakan terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 cukup menunggu instruksi untuk mencairkan bantuan subsidi upah ini sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Preview dan Link Live Streaming FIFA Matchday Indonesia vs Curacao: Pertemuan Jilid II di Stadion Pakansari

Demikian informasi mengenai apakah pekerja bisa daftar BSU 2022 secara mandiri beserta cara cek nama penerima bantuan subsidi upah di link kemnaker.go.id.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: bantuan.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x