Sebagai informasi, masyarakat yang dinyatakan berhak sebagai penerima BLT BBM 2022 ialah masyarakat yang sebelumnya telah menjadi penerima bansos reguler pemerintah, yakni BPNT dan PKH.
Penerima bansos BPNT maupun PKH wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos terlebih dahulu.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan BLT BBM 2022 masyarakat juga wajib daftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos.
Daftar DTKS Kemensos dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store.
Baca Juga: Apakah Pekerja Bisa Daftar BSU 2022 Secara Mandiri? Simak Penjelasan Lengkap Kemnaker di Sini
Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos berhak mendapatkan BLT BBM 2022 ditambah BPNT 2022 yang juga cair bulan September ini sebesar Rp200.000.
Total bantuan yang akan diterima masyarakat di bulan September ini yakni Rp500.000, dengan rincian BLT BBM 2022 Rp300.000 ditambah BPNT sebesar Rp200.000.
BLT BBM 2022 dan BPNT dapat dicairkan masyarakat di Kantor Pos dengan membawa sejumlah dokumen penting seperti KTP, KK, sertifikat vaksin Covid-19, surat undangan pemberitahuan, serta Kartu Sembako (khusus BPNT).
Masyarakat juga dapat memastikan apakah telah terdaftar sebagai penerima BLT BBM 2022 atau belum di link cekbansos.kemensos.go.id secara online.