Pekerja dapat memantau perkembangan BPUM 2022 melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) yang tentunya tengah berusaha agar bantuan ini segera disalurkan secepatnya.
Masing-masing pelaku usaha akan mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000 yang dapat dicairkan melalui bank penyalur, yakni Bank BRI.
Untuk menjadi penerima BPUM, para pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Mengacu pada pencairan di tahun 2021 lalu, berikut ini adalah persyaratan yang wajib diketahui dan dipenuhi para pelaku usaha bila ingin mendapatkan BPUM.
Baca Juga: Penerima BPNT Sembako 2022 Bisa Dicek di Link cekbansos.kemensos.go.id Modal KTP dan HP
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), serta memiliki identitas diri berupa KTP
- Pelaku usaha memiliki usaha mikro serta memiliki surat usulan calon penerima BPUM dan lampirannya yang diperoleh dari pengusul BPUM
- Pelaku usaha yang memiliki alamat usaha berbeda dengan alamat rumah dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Pelaku bukan merupakan ASN, anggota Polri dan TNI, serta pegawai BUMN dan BUMD
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Cek Nama Penerima PBI JK, Dapatkan Fasilitas Kesehatan Gratis dari Pemerintah