Dapat Notifikasi Centang Hijau Ini? Buruan Cek Rekening Uang Tunai Rp600.000 BSU 2022 Sudah Cair ke Pekerja

- 28 September 2022, 07:27 WIB
Pekerja yang mendapat notifikasi 'Penyaluran' centang hijau maka dipastikan uang tunai Rp600.000 dari BSU 2022 tersalurkan ke rekening.
Pekerja yang mendapat notifikasi 'Penyaluran' centang hijau maka dipastikan uang tunai Rp600.000 dari BSU 2022 tersalurkan ke rekening. /Instagram.com/@kemnaker.

PR DEPOK – Pekerja yang mendapatkan notifikasi centang hijau bisa dipastikan uang tunai BSU 2022 senilai Rp600.000 sudah cair ke rekening.

Lantas tanda notifikasi centang hijau seperti yang muncul dan menandakan uang Rp600.000 sudah masuk ke rekening pekerja? Baca sampai tuntas artikel ini.

Namun sebelum bahas lebih jauh terkait notifikasi centang hijau, pekerja perlu mengetahui terlebih dahulu syarat agar bisa dapatkan uang Rp600.000 dari BSU 2022.

Baca Juga: Tunjukan Prestasi Membanggakan, PSSI Bakal Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong

Syarat Penerima BSU

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Pemilik KTP;
  • Bukan penerima bansos lain dari pemerintah;
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022;
  • Bergaji maksimal Rp3,5 juta;
  • Bukan sebagai PNS, TNI, maupun Polri.

 

Jika sudah memenuhi seluruh syarat di atas maka kesempatan jadi penerima BSU 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) semakin besar.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT Oktober 2022 untuk Cairkan Sembako Rp200.000

Langkah selanjutnya pekerja bisa cek status penerima BSU 2022 secara online melalui situs kemnaker.go.id.

Melalui situs tersebut, pekerja dapat mengetahui notifikasi centang hijau mereka sudah pada tahap mana, apakah 'Calon', 'Penetapan', 'Penyaluran'.

Bila notifikasi 'Penyaluran' centang hijau maka itu artinya uang tunai BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker sudah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BSI) pekerja.

Baca Juga: Dikenal Matre, 4 Zodiak Ini Jatuh Cinta dengan Uang

 

Apabila Bank Himbara terblokir karena sudah lama tidak terpakai, maka pekerja segera pulihkan rekeningnya dengan mendatangi kantor cabang bank di atas.

Sementara bagi yang memiliki rekening jangan khawatir. Pasalnya, Kemnaker akan membuat secara kolektif berkat kerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat pekerja bekerja.

Selain melalui Bank Himbara, uang tunai Rp600.000 dari BSU 2022 ini juga bisa dicairkan melalui PT. Pos Indonesia atau Kantor Pos.

Baca Juga: Lokasi Pasar Murah Bandung Hari Ini 28 September 2022, Lengkap dengan Harga Beragam Komoditi yang Dijual

Pekerja siap-siap akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kantor Pos sebagai dasar pencairan dana BSU 2022 tersebut.

Demikian penjelasan mengenai notifikasi centang hijau mana yang menandakan uang tunai Rp600.000 dari BSU 2022, lengkap dengan syarat menjadi penerima.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x