Terkait hal ini, pemerintah melalui Kemensos sudah memudahkan masyarakat dengan menyediakan aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat bisa mendapat fasilitas kesehatan gratis dengan cara daftar bansos PBI JK 2022 secara mandiri lewat HP melalui aplikasi Cek Bansos.
Cukup input dua dokumen berupa data KK dan KTP saat melalui tahapan cara daftar bansos PBI JK 2022 secara mandiri lewat HP, maka kesempatan dapat fasilitas kesehatan gratis terbuka lebar.
Baca Juga: BSU Tahap 3 Mulai Cair! Ini Cara Cek Penerima Online agar Uang Rp600.000 Masuk Rekening Pekerja
Namun, sama seperti saat ingin dapat bantuan pada umumnya, maka sebelum melakukan cara daftar bansos PBI JK 2022 secara online lewat HP tentunya ada sejumlah syarat yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, berikut ini merupakan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum masyarakat melalui proses cara daftar bansos PBI JK 2022 secara mandiri lewat HP.
- Data diri masyarakat harus terdaftar di DTKS Kemensos;
- Masyarakat harus mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Masyarakat sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik);
- Sudah menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga);
- Pendaftaran bansos BPI JK difasilitasi oleh Kemensos.
Selanjutnya, masyarakat bisa langsung melakukan cara daftar bansos PBI JK 2022 secara mandiri lewat HP dengan input dua dokumen saja di aplikasi Cek Bansos.
Berikut proses cara daftar bansos PBI JK 2022 secara mandiri lewat HP dengan input dua dokumen ke aplikasi Cek Bansos.
Langkah awal, siapkan KTP, KK, foto rumah, dan HP yang terhubung ke internet. Kemudian, unduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di PlayStore atau AppStore.