Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, Login eform.bri.co.id di Sini Sekarang

- 28 September 2022, 11:47 WIB
Ini daftar pelaku usaha yang menerima BPUM 2022 atau BLT UMKM sebesar Rp600.000, cek penerima sekarang di link ini.
Ini daftar pelaku usaha yang menerima BPUM 2022 atau BLT UMKM sebesar Rp600.000, cek penerima sekarang di link ini. /Tangkapan layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM sebesar Rp600.000 akan dijelaskan di artikel berikut.

Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM 2022 sebesar Rp600.000 kembali disalurkan kepada para pelaku usaha.

BPUM 2022 atau BLT UMKM diperkirakan akan cair pada semester II tahun 2022 kepada para pelaku usaha.

Namun, hingga saat ini belum ada jadwal pencairan BPUM yang resmi dikeluarkan oleh kementerian terkait.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BBM di untuk cekbansos.kemensos.go.id Dapatkan Bantuan Rp600.000

Sementara itu, pelaku usaha bisa cek penerima BPUM 2022 ini dengan login ke eform.bri.co.id.

Situs eform.bri.co.id adalah situs yang memberikan informasi terkait daftar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berhak mendapatkan BLT UMKM tahun ini.

Berikut ini cara cek penerima BPUM 2022 Rp600.000 dengan login ke situs tersebut.

- Buka situs eform.bri.co.id.

- Pilih menu 'Cek Data BPUM'.

Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke Link Ini dan Cairkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 bagi Pelaku Usaha

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

- Ketik ulang kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.

- Klik 'Proses Inquiry' dan tunggu hingga proses pencarian selesai.

Data pelaku usaha akan ditampilkan di layar beserta dengan statusnya, baik itu terdaftar sebagai penerima BPUM tahun ini atau tidak.

Perlu diketahui, untuk dapat menerima BLT UMKM sebesar Rp600.000 ini, pemilik usaha harus memenuhi sejumlah syarat yang berlaku.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima BPNT Oktober 2022

Jika merujuk pada penyaluran tahun sebelumnya, beberapa syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi para pelaku usaha adalah sebagai berikut.

- Pelaku usaha merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

- Bukan anggota TNI, Polri, pegawai BUMN maupun BUMD, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan maupun KUR.

Baca Juga: Resesi itu Apa? Simak Pengertiannya, Lengkap dengan Penyebab hingga Dampak jika Terjadi

- Menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika domisili usaha tidak sama dengan alamat yang tertera di KTP pelaku usaha.

Untuk diketahui, BPUM atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro adalah salah satu jenis BLT yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Bantuan ini ditujukan untuk membantu dan menjaga keberlangsungan usaha mikro agar bisa tetap berjalan.

BPUM 2022 atau BLT UMKM ini disalurkan kepada para pemilik usaha dengan nominal Rp600.000.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah