Sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini adalah syarat lengkap yang wajib dipenuhi pekerja dan buruh bila ingin mendapatkan BSU 2022.
- Pekerja dan buruh adalah WNI atau Warga Negara Indonesia
- Pekerja dan buruh memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dari perusahaan tempat bekerja
- Pekerja dan buruh tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2022
- Pekerja dan buruh bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan TNI, serta pejabat-pejabat lainnya
- Pekerja dan buruh diprioritaskan bukan individu yang telah menerima bansos lainnya, seperi BPNT, PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja
Pekerja dan buruh yang merasa telah memenuhi syarat bisa segera mendaftarkan diri sebagai penerima BSU 2022 melalui perusahaan atau pemberi kerja.
Pekerja dan buruh tidak dapat melakukan pendaftaran BSU 2022 secara mandiri di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun kantor Kemnaker.