1. Siswa SMP/sederajat yang terdaftar aktif di satuan pendidikannya.
2. Kehadiran di kelas minimal 85 persen memenuhinya.
3. KK dan KTP dipastikan sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Demikian ulasan pencairan tahap 4 bansos PKH siswa SMP dari Kemensos.***