Cek Nama Penerima Bansos PKH Siswa SMP Rp1,5 Juta secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

- 29 September 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi uang rupiah untuk bantuan sosial.
Ilustrasi uang rupiah untuk bantuan sosial. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK - Melalui cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat bisa melihat jadwal pencairan dan nama penerima bansos PKH siswa SMP Rp1,5 juta per tahun disalurkan dalam empat tahap.

Oktober 2022 merupakan pencairan tahap 4 bansos PKH siswa SMP dengan nominal Rp375.000.

Oleh karena itu, segera cairkan dan cek nama Anda di daftar penerima bansos PKH siswa SMP melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Pencairan Tahap 4 Bansos PKH Oktober 2022

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemensos, berikut ulasan pencairan tahap 4 bansos PKH siswa SMP Oktober 2022.

A. Masuk ke cekbansos.kemensos.go.id.

B. Pastikan HP atau komputer Anda terkoneksi internet dengan baik.

C. Lengkapi dan isi kolom-kolom data yang diminta.

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Cair di Tanggal Ini, Cek Penerima Lewat Situs cekbansos.kemensos.go.id

- Data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan,desa/kelurahan).

- Data berupa nama lengkap sesuai KTP dan KK calon penerima bansos.

- Isi kolom kode huruf dengan 8 kode huruf unik yang tersedia.

D. Setelah diisi, silakan klik "Cari Data" kemudian, tunggu beberapa saat.

Baca Juga: Quotes dan Daftar Judul Lagu untuk Menyambut Bulan Oktober 2022

Saat hasil pencocokan data sudah muncul pada situs cek bansos, maka akan menampilkan data diri penerima, jadwal pencairan, dan jenis bansos.

Tujuan pemberian bansos PKH siswa SMP ini guna meningkatkan pelayanan fasilitas pendidikan bagi masyarakat miskin di Indonesia.

Sehingga, masyarakat yang kurang mampu tetap bisa bersekolah di jenjang SMP dengan beban biaya yang tidak terlalu berat.

Perlu diingat, bahwa penerima bansos PKH siswa SMP hanya diberikan kepada masyarakat yang telah sesuai kriteria, di antaranya:

Baca Juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah Siap Bersikap Objektif dalam Kasus Pembunuhan Brigadir

1. Siswa SMP/sederajat yang terdaftar aktif di satuan pendidikannya.

2. Kehadiran di kelas minimal 85 persen memenuhinya.

3. KK dan KTP dipastikan sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Demikian ulasan pencairan tahap 4 bansos PKH siswa SMP dari Kemensos.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah