Meski begitu, BPUM 2022 dipastikan bakal cair meskipun belum diketahui kapan.
Sekitar 12,8 juta pelaku usaha yang memenuhi syarat akan mendapatkan BPUM 2022 ini sebesar Rp600.000 yang cair melalui Bank BRI sebagai bank penyalur.
Berdasarkan penyaluran tahun 2021 lalu, pelaku usaha dapat melakukan cek daftar nama penerima BPUM 2022 Rp600.000 lewat link eform.bri.co.id.
Namun, link eform.bri.co.id saat ini belum membuka layanan untuk cek daftar nama penerima BPUM 2022 dikarenakan masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.
Baca Juga: Jelang 'El Clasico Indonesia' Persib Bandung vs Persija Jakarta, Ini Harapan Febri Hariyadi
Pelaku usaha juga perlu memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa mendapatkan BPUM 2022, berikut syaratnya.
- Pelaku usaha merupakan seorang WNI dan memiliki KTP
- Pelaku usaha memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM beserta lampirannya yang diperoleh dari pengusul BPUM
- Pelaku usaha melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila terdapat perbedaan domisili di KTP dengan domisili usaha