Adapun untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 yang segera cair jika merunut pada syarat penyaluran tahun lalu, maka penerima BPUM 2022 yang berhak dapat bantuan yakni:
1. Pelaku usaha yang belum pernah menerima dana BPUM.
2. Pelaku usaha telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
3. Warga Negara Indonesia (WNI).
4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja 2022 Gelombang 46
7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).